Selasa, 30 Oktober 2012

SYARAT PEMBAYARAN



Jika pembelian dilakukan secara kredit, maka syarat pembayaran harus ditentukan secara jelas sehingga kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual mengetahui jumlah yang harus dilunasi saat jatuh tempo dan saat kapan pembayaran harus dilakukan. Syarat pembelian umumnya dicantumkan dalam faktur pembelian dan merupakan bagian dari perjanjian pembelian.
Syarat pembelian tersebut misalnya dinyatakan dengan symbol :
a.       n/30 , yang artinya keseluruhan harga faktur harus dibayar oleh pembeli dalam waktu 30 hari setelah tanggal faktur .
b.      n/15, EOM (End Of Month), yang artinya faktur pembelian tersebut menyatakan bahwa utang harus dibayar dalam waktu lima belas hari setelah akhir bulan, dihitung dari bulan yang tertuang pada faktur dimaksud.
Apabila jangka waktu kredit yang diberikan oleh penjual cukup lama, maka penjual umumnya menawarkan potongan tunai, agar pembeli mau melunasi utangnya secepat mungkin. Potongan tunai yang ditawarkan penjual kepada pembeli dicantumkan dengan berbagai cara.
Syarat pembelian 2/10, n/30, berarti :
a.       memperoleh potongan 2 % dari harga faktur bruto, apabila pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari, setelah tanggal faktur,
b.      menunda dan membayar penuh seluruh harga faktur bruto pada setiap waktu namun tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal faktur.

Syarat pembelian 2/EOM, n/10, berarti :
a.       Memperoleh potongan 2 % dari harga faktur bruto, jika ia membayar tidak melewati akhir bulan.
b.      Menunda dan membayar penuh seluruh harga faktur bruto, pada setiap waktu yang dikehendaki setelah akhir bulan namun tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal faktur.

Pada saat terjadi transaksi pembelian, pembeli akan mencatat jumlah pembelian, sebesar harga faktur bruto, dan pencatatan potongan (jika ada) dicatat tertunda sampai pembeli, melakukan pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar