Jika pembelian dilakukan secara kredit, maka syarat
pembayaran harus ditentukan secara jelas sehingga kedua belah pihak baik pembeli
maupun penjual mengetahui jumlah yang harus dilunasi saat jatuh tempo dan saat
kapan pembayaran harus dilakukan. Syarat pembelian umumnya dicantumkan dalam
faktur pembelian dan merupakan bagian dari perjanjian pembelian.
Syarat pembelian tersebut misalnya dinyatakan dengan symbol :
a.
n/30 , yang artinya keseluruhan harga faktur
harus dibayar oleh pembeli dalam waktu 30 hari setelah tanggal faktur .
b.
n/15, EOM (End Of Month), yang artinya faktur
pembelian tersebut menyatakan bahwa utang harus dibayar dalam waktu lima belas
hari setelah akhir bulan, dihitung dari bulan yang tertuang pada faktur
dimaksud.
Apabila jangka waktu kredit yang diberikan oleh penjual
cukup lama, maka penjual umumnya menawarkan potongan tunai, agar pembeli mau
melunasi utangnya secepat mungkin. Potongan tunai yang ditawarkan penjual
kepada pembeli dicantumkan dengan berbagai cara.
Syarat pembelian 2/10, n/30, berarti :
a.
memperoleh potongan 2 % dari harga faktur bruto,
apabila pembayaran dilakukan dalam waktu 10 hari, setelah tanggal faktur,
b.
menunda dan membayar penuh seluruh harga faktur
bruto pada setiap waktu namun tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal faktur.
Syarat pembelian 2/EOM, n/10, berarti :
a.
Memperoleh potongan 2 % dari harga faktur bruto,
jika ia membayar tidak melewati akhir bulan.
b.
Menunda dan membayar penuh seluruh harga faktur
bruto, pada setiap waktu yang dikehendaki setelah akhir bulan namun tidak lebih
dari 60 hari sejak tanggal faktur.
Pada saat terjadi transaksi pembelian, pembeli akan mencatat
jumlah pembelian, sebesar harga faktur bruto, dan pencatatan potongan (jika ada)
dicatat tertunda sampai pembeli, melakukan pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar